Jika kaidah ini disesuaikan dengan akar masalah di atas, maka seseorang yang membeli baju baru namun ia dilanda keragu-raguan apakah baju tersebut suci atau najis, atau terbuat dari barang yang suci ataukah najis, kesucian baju tersebut menjadi hukum yang dimenangkan dalam artian baju baru itu dihukumi suci selama tidak diketahui ada sesuatu yang membuatnya menjadi najis.
BACA JUGA:Permudah Pembayaran, Begini Cara Membuat QRIS di Aplikasi DANA untuk UMKM
Jika diketahui bahwa baju itu terdapat sebuah najis yang menempel maka hukum baju tersebut tidak bisa dibawa ke hukum asal, karena telah diketahui ada najis yang menempel. Kaidah ini berlaku jika tidak diketahui asal muasal apakah baju tersebut suci ataukah najis, maka boleh dibawa ke hukum asal yang mengatakan bahwa asal sesuatu tersebut suci selama tidak ada dalil atau bukti yang menyebutkan mengenai najisnya baju tersebut. (**)