BENGKULUEKSPRESS.COM - Seperti yang kita ketahui, bahwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mempunyai terobosan dalam perbaikan pendidikan Indonesia kedepan. Hal itu dibuktikan dengan program-program yang dibuat oleh Nadiem Makarim misalnya MBKM atau Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
BACA JUGA:Mau Kredit Motor Honda? Begini Cara Cek Simulasinya, Cuma Pakai HP
Dan baru-baru ini, dunia pendidikan tinggi dihebohkan dengan ide Mendikbudristek Nadiem Makarim yang katanya mengubah standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.
Penyesuaian Standar Nasional itu disampaikan pada acara pemaparan Merdeka Belajar Episode ke 26 yang juga ditayangkan pada kanal youtube KEMENDIKBUD RI.
BACA JUGA:Inilah 5 Sholawat Pembuka Pintu Rezeki Paling Ampuh, Yuk Amalkan secara Rutin
Hal yang paling menghebohkan adalah Nadiem yang berencana untuk tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan pendidikan tinggi. Sebelumnya Nadiem mengatakan bahwa dirinya menerima komplain-komplain dari berbagai macam rektor, dosen dan lain-lain mengenai keruwetan dari sistem yang ada.
Hal itu bisa dilihat dari standar nasional yang dibuat sebelumnya yang begitu rinci, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk keluar dan beradaptasi.
Selain itu, standar capaian untuk setiap program sarjana juga sangat spesifik, sehingga sudah tidak relevan di zaman sekarang jika semua mahasiswa dipukul rata dengan beban yang sama. Nadiem mengatakan bahwa ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kompetensi misalnya dengan membuat prototipe, proyek dan lain-lain.
BACA JUGA:Butuh Uang Cepat? Cobain DANA Paylater Limit Pinjaman Rp10.000.000
Selain daripada itu, Nadiem dan juga Kemdikbudristek mempercayakan sepenuhnya kepada pimpinan dan pihak Universitas serta pendidikan tinggi untuk menentukan destinynya dalam melakukan renovasi secepat mungkin.
“Perguruan tinggi harus bisa berinovasi secara cepat menurut kebutuhan mahasiswa, menurut kompetensi dan minat dan bakat dosen-dosennya secara mandiri dan ini adalah esensi dari hari ini.” ucap Nadiem.
Setidaknya ada lima poin yang menjadi pembaharuan pada penyederhanaan standar kompetensi lulusan di pendidikan tinggi, diantaranya kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci, kemudian perguruan tinggi dibebaskan untuk merumuskan sendiri mengenai kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan.
BACA JUGA:Update Terbaru! Tabel Pinjaman KUR BRI Pinjam Rp45 Juta, Segini Angsurannya
Selain itu, tugas akhir yang disusun Mahasiswa juga bisa berupa prototipe, proyek dan lain sebagainya sehingga skripsi bukanlah hal yang wajib sebagai syarat kelulusan kuliah. Bahkan jika program studi sarjana dan sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir skripsi dapat dihapus. (**)