Begini Cara Menyucikan Smartphone yang Terkena Najis

Rabu 30-08-2023,23:02 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ponsel atau dikenal dengan smartphone adalah salah satu alat komunikasi yang sanggup mengantarkan pengguna melakukan berbagai kegiatan dalam waktu yang bersamaan (multitasking), bahkan dalam konteks tertentu smartphone menjadi kebutuhan primer karena semua data dan pekerjaan menggunakan perangkat tersebut. Tak ayal gawai yang berbasis IOS maupun android itu selalu dibawa kemana-mana, sehingga kerap terjadi insiden jatuh terkena najis.

BACA JUGA:Tekankan Capaian UHC 98 Persen, BPJS Kesehatan Luncurkan Program PESIAR

Persoalannya adalah, bagaimana cara menyucikan smartphone yang terkena najis? Apakah harus diguyur menggunakan air? Padahal air bisa merusak barang elektronik tersebut.

Perlu diketahui bahwa smartphone yang memiliki sertifikasi tahan air memang kuat ketika dicuci dengan air, misalkan smartphone bersertifikasi IP67 menandakan bahwa sebuah smartphone itu tahan air dan sanggup bertahan di kedalaman 1 meter selama 30 menit.

BACA JUGA:Iphone dan Samsung Kuasai HP Terlaris di Dunia, Merek China Tidak Kelihatan

Sedangkan IP68, adalah smartphone yang tahan air dan mampu menyelam di kedalaman 1,5-2 meter selama 30 menit. Lantas bagaimana jika smartphone itu tidak tahan air? tentu ada perlakuan khusus saat mencucinya jika terkena najis.

Menyikapi hal ini, berpijak dari keterangan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzab, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan benda yang terkena najis:

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Semua Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

إذا أصابت النجاسة شيئاً صقيلاً كالسيف والسكين والمرآة ونحوها لم تطهر بالمسح ولا تطهر إلا بالغسل كغيرها، وبه قال أحمد وداود، وقال مالك وأبو حنيفة: تطهر بالمسح

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya, maka tidak bisa suci dengan diusap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Dawud. Sedangkan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Sedangkan menurut salah satu ulama Hanafi, Fahruddin Utsman Ali al-Zailai dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198:

السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة، ولا فرق بين الرطب واليابس ولا بين ما له جرم وما لا جرم له

 BACA JUGA:4 Weton Wanita Menderita Diawal Pernikahan, Bakal Jadi Ratu Setelah 4 Tahun Kemudian

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisau apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci), berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada perbedaaan antara najis basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda

Bila mengacu pada redaksi di atas, maka menurut kalangan ulama pengikut mazhab Hanafi benda yang terkena najis, cara menyucikannya cukup diusap dengan syarat benda tersebut  adalah barang yang keras atau padat, contohnya seperti kaca, pedang, lantai keramik atau semen dsb, termasuk smartphone yang notabene termasuk benda keras. Tentu selama najis yang mengenai benda itu bukan najis mughalladzah.

Kategori :