Sementara tidur saat sedang shalat, menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap, tidak membatalkan wudlu, baik dalam shalat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar. Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar pada sesuatu, ruku, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudlu dan shalat seseorang menjadi batal. (**)