BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam peraturan terbaru OJK, bunga pinjaman konsumtif dibatasi menjadi 0,8% per hari dengan maksimal bunga dan biaya lainnya tidak boleh melebihi utang pokok.
Meskipun sudah terdaftar di OJK, kita harus tetap melakukan pertimbangkan lebih dalam sebelum mengajukan pinjaman.
Berutang adalah sesuatu yang sebisa mungkin harus kita hindari. Bukan cuma untuk orang lain, tapi juga untuk diri sendiri.
Terlebih ketika kita berutang untuk hal-hal konsumtif, yang harganya akan turun seiring berjalannya waktu.
Tapi bukan berarti utang adalah sesuatu yang buruk.
Apalagi jika utang tersebut kita gunakan untuk pengeluaran yang lebih produktif dan mampu menghasilkan penghasilan tambahan untuk kita.
Misalnya, utang untuk membeli alat elektronik yang bisa menunjang kinerja kerja kita.
Sehingga memungkinkan kita untuk memiliki pendapatan tambahan karena banyak mendapatkan pekerjaan sampingan berkat karya yang kita buat.
Selain itu, buat kita-kita yang tidak punya dana darurat, utang menjadi satu-satunya solusi ketika muncul keadaan darurat yang mengharuskan kita untuk mengeluarkan sejumlah uang.
Bersamaan dengan teknologi, utang juga terus berevolusi dan memberikan banyak kemudahan untuk nasabahnya.
BACA JUGA:Cara Lengkap Pinjam Uang di Gopay, Limit, Tenor dan Syaratnya
Salah satu bukti konkretnya adalah banyaknya perusahaan utang yang menyediakan pinjaman berbasis online.
Kegiatan utang-berutang ini perlahan berpindah haluan menjadi sepenuhnya online.
Akhirnya, memungkinkan kita untuk melakukan verifikasi data hanya lewat foto saja.