KOTA MANNA, BE – Setelah lama tak terdengar, akhirnya dalam waktu dekat kasus pementasan seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta tahun 2011 lalu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Ketua tim JPU Kejari Manna, Herry Kurniawan SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Manna BS mengungkapkan, kasus TMII itu sudah P21 pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor. \"Berkas kasus Taman Mini ini minggu depan akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor,” katanya.
Ditambahkannya, berkas perkara yang dilimpahkan baru untuk dua tersangka yaitu Fauzi Murman selaku Kepala Dinas Hubkominfo Budpar BS saat kegiatan berlangsung dan Densi selalu PPTK Kegiatan. Sedangkan untuk Rz proses pemeriksaannya belum tuntas.
Dalam menangani kasus ini, ada 4 orang jaksa yang terlibat menjadi JPU yakni Herry kurniawan SH selaku ketua tim, Zondrapia SH, Dinar SH dan Ipan Manulang SH.
Sekedar mengingatkan, dipenghujung tahun 2011 lalu Pemkab BS menggelar pentas seni di TMII dengan dana sebesar Rp 900 juta lebih. Ternyata dari hasil audit BPKP ada kerugian negara mencapai Rp 146 juta. Lalu perkara itu disidik oleh penyidik Tipikor Polres BS yang akhirnya menyeret tiga tersangka dalam kasus tersebut.(369).