BENGKULUEKSPRESS.COM - PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan rumah yang Anda miliki. Anda memiliki kewajiban membayar PBB selama setahun sekali.
Jika terlambat bayar, biasanya Anda dikenakan denda keterlambatan.
Seringkali membayar tagihan PBB memang merepotkan. Dulu, Anda perlu datang ke bank atau instansi terkait untuk melakukan pembayaran.
Tapi sekarang, membayar tagihan PBB lebih mudah lewat OVO, cepat, dan buka 24 jam. Gak perlu antri, sambil selonjoran pun bisa.
BACA JUGA:Cepat dan Praktis, Begini Cara Beli Token dan Bayar Tagihan Listrik Lewat OVO
Yuk, simak caranya berikut ini.
Cara Bayar PBB online lewat aplikasi OVO
1. Buka aplikasi OVO pada HP Anda dan masukan security code.
2. Pada halaman pertama Anda akan bisa langsung menemukan menu Pajak PBB.
3. Pilih menu Pajak PBB, kemudian pilih Provinsi sesuai dengan PBB yang akan Anda bayar.
4. Masukkan Nomor Objek Pajak
5. Masukkan Tahun Pajak
6. Kemudian Lanjut ke Pembayaran, dan akan ada detail tagihan PBB Anda.
7. Kemudian pilih Konfirmasi.
8. Metode pembayaran dapat dilakukan menggunakan OVO Cash.