BENGKULUEKSPRESS.COM - Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) gabungan 14 lembaga non-pemerintah yang berasal dari 10 provinsi di Pulau Sumatera menyampaikan dokumen masukan kebijakan (policy brief) untuk transisi energi Pulau Sumatera di Sekretariat JETP.
Penyampaikan masukan kebijakan itu disertai aksi puluhan orang di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merupakan sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP).
Aksi sempati itu dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Sekretariat JETP tentang skema pemensiunan PLTU batubara di Sumatera sekaligus dimaksudkan untuk mengabarkan bagaimana dampak dari beroperasinya PLTU batubara di Pulau Sumatera.
Anggota STuEB, Sumiati Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari menyampaikan bahwa dampak kesehatan yang dialami warga di ring satu PLTU batubara sangatlah serius dan harus menjadi perhatian dan pertimbangan mendasar untuk segera memensiunkan PLTU batu bara di Sumatera.
BACA JUGA:Limbah Abu PLTU Batubara Diduga Dibuang ke TWA, Penggiat Lingkungan Minta Izin PT TLB Dicabut
“Beroperasinya PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara membuat 333 orang mengalami penyakit kulit, ISPA, hipertensi, paru hitam dan tiroid,” katanya.
Alfi Syukri perwakilan dari LBH Padang yang merupakan jejaring STuEB menyebutkan akibat beroperasinya PLTU batubara Ombilin di Sawah Lunto, telah menyebabkan 33 orang murid SD Sijantang mengalami gangguan fungsi paru.
Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan data BPS bahwa ISPA selalu masuk penyakit 10 besar di Kecamatan Talawi.
Sementara, Boni Bangun Koordinator Sumsel Bersih menyatakan bahwa aktivitas pembuangan limbah B3 berupa abu (Fly ash dan Bottom ash) hasil dari aktivitas PLTU Keban Agung di areal terbuka menimbulkan pencemaran udara di sekitar Desa Muara Maung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Dampaknya, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, terutama gangguan pernapasan.
Ditegaskan pula bahwa PLTU batubara Tenayan Raya di Pekanbaru Riau menjadi salah satu pencemar utama Sungai Siak yang mengakibatkan nelayan Okura kehilangan mata pencaharian.
Wira Ananda perwakilan dari LBH Pekanbaru menyatakan bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan PLTU Tenayan Raya periode semester I tahun 2020 hasil pemantauan kualitas air permukaan di perairan sekitar jetty diketahui melebihi baku mutu lingkungan hidup.
Lebih jelas secara keseluruhan, proyek-proyek PLTU batubara telah menghancurkan sumber kehidupan dan ancaman kesehatan serta keselamatan lingkungan yang dipaparkan lebih jelas dalam dokumen masukan kebijakan (policy brief) yang telah disampaikan Jejaring STuEB kepada perwakilan Sekretariat JETP.
Jangan ada PLTU baru, STuEB serahkan “policy brief” transisi energi ke JETP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Pro Kontra Batubara PLTU, Pemprov Ingin Begini, DPRD Ingin Begitu
Olan Sahayu, Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia yang juga menjadi juru bicara STuEB menyatakan dua dokumen yang disampaikan ke Sekretariat JETP yaitu pemensiunan segera PLTU batubara di Sumatera dan demokratisasi energi, seharusnya menjadi dokumen pandu dalam proses penyusunan skema transisi energi yang sedang disusun oleh Sekretariat JETP.