Bahkan Senin (18/3) kemarin Yayasan Akar Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan konsolidasi tim perumusan kompilasi Hukum adat yang dilaksanakan di gedung Yayasan Lebong Rahma Center Kecamatan Pelabai.
Direktur Eksekutif Akar Bengkulu,. Sugianto usai kegiatan mengatakan, jika konsolidasi tim perumusan kompilasi hukum adat tersebut dilaksanakan agar dapat mengasasmen kebutuhan konsultasi publik yang akan dilakukan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lebong guna mencari masukan terhadap kompilasi hukum adat yang Perdanya akan segera disahkan.
\"Dalam pertemuan ini, intinya kita mengasasemen kebutuhan konsultasi publik yang akan dilakukan perkecamatan dan itu kita bagi menjadi tiga titik,\" ujar Sugianto.
Titik pertama yakni Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos. Titik kedua Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Pinang Belapis.
Setelah ini, lanjut Sugianto, pihaknya akan melakukan konsultasi publik ditga titik tersebut dalam rangka mencari masukan terhadap kompilasi adat yang sudah ada dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan semua pihak terkait dengan adanya raperda tentang pemberlakuan hukum adat yang akan segera disayahkan. Adapun Tim perumusan tersebut terdiri dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Kabag Hukum Setda Lebong, Yayasan AKAR, Qibar Provinsi Sumatera Barat, Huma Jakarta, serta dari akademisi.
\"Secara umum kita sangat mendorong pengakuan hak-hak adat seperti pengajuan Raperda Adat yang dilakukan oleh BMA Kabupaten Lebong saat ini. Termasuk mendorong RUU Pengakuan Masyarakat Adat untuk disahkan di DPR pusat,\" pungkas Sugianto.(777)