Akhirnya Tim Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Bengkulu, menyerahkan kembali berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan tawas, dan aksesoris PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Darma Kota Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Penyerahan berkas ini sudah untuk ke 4 kalinya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres AKP Imam Wijayanto SIK, kekurangan berkas yang diminta oleh kejaksaan telah dipenuhi. Sehingga berkas tersebut benar-benar lengkap. Hanya saja untuk penyatuan berkas mengenai tersangka (TSK) tambahan yang didinginkan kejaksaan tidak dapat dipenuhi.
Hal tersebut dikarenakan waktu penyidikan terhadap TSK Ihsan Ramlin sudah hampir habis, sehingga bila dipaksakan menyatukan berkasnya, dikhawatirkan berkas Tersangka mantan Direktur utama PDAM,Ihsan Ramli tidak akan kunjung P21 atau selesai.
\"Ya tersangka yang dimaksud itu, masih diperiksa sebagai saksi. Berkas keduanya memang tidak bisa disatukan.Tunggu saja, semuanya masih dalam proses penyidikan,\" jelas Imam kepada BE kemarin (18/3).
Terpisah Suryanto SH, Kajari) Bengkulu, ketika dikonfirmasi membenarkan jika berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan tawas dan aksesoris PDAM tersebut, telah dilimpahkan oleh Polres ke Kejari Bengkulu kemarin. \"Ya berkas sudah kita terima. Kita masih menelitinya lagi,sudah sesuai petunjuk atau belum\" terang Suryanto.(Cw4)