KPR Hijrah Bank Muamalat, DP Ringan Mulai Dari 0% Tenor Hingga 15 Tahun Sesuia Syariah

Rabu 09-08-2023,21:04 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

- Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)

Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah bentuk kerjasama 2 pihak untuk kepemilikan asset (barang) dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.

BACA JUGA:Pengajuan KPR Rumah Ditolak? Ini Alasannya Kenapa Tak di Acc Bank

Persyaratan Pengajuan KPR Hijrah:

 - WNI

- Nasabah Perorangan

- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pembiayaan

- Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai 55 tahun / belum pensiun dan 60 tahun untuk wiraswasta

- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah

- Status karyawan:

* Karyawan tetap (minimal telah bekerja 1 tahun)/

Karyawan kontrak * (minimal telah bekerja 2 tahun)

* Wiraswasta/Profesional.

- Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.

- Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:

Kategori :