Update Terbaru Agustus 2023, Data 65 Pinjol Ilegal Yang di Rilis OJK

Senin 07-08-2023,06:07 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan update data terbaru pinjol ilegal 2023 secara berkala.

Tercatat ada 65 entitas keuangan yang dihentikan operasionalnya karena tidak terdaftar atau tidak memiliki izin Pada periode 1-4 Agustus 2023. Lantas, apa saja daftar pinjol ilegal yang harus dihindari selama 2023?

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023

Dilansir dari situs ojk.go.id, berikut layanan pemberi pinjaman dana berbasis digital yang dicabut atau diblokir aksesnya pada 1-4 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sampai Dengan 31 Mei 2023, OJK Telah Hentikan Aktivitas 155 pinjol ilegal

1. @dana_syariah_official.

2. @jagotunai.

3. @jasa_pinjaman_dana_usaha.

4. @juarajagopinjam.

5. @juragantunai.

6. @kreditrupiah._.

7. @modalkita_official.

8. @mutiarakm5.plg.

9. @pinjaman.dana.cair.

10. @pinjaman_dana_cepat.online.

Kategori :