Kejati Bengkulu Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR

Rabu 02-08-2023,16:23 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka RR yang terlibat dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun anggaran 2021-2022, Rabu (2/8/2023).

Penolakan pengajuan penangguhan penahanan oleh kejati terhadap eks pegawai perbankan syariah ini dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Diantaranya resume penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Kuasa hukum tersangka Endah Rahayu Ningsih ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari pihak kejaksaan.

Namun sebagian kuasa hukum, ia memiliki kewajiban untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan melihat situasi saat ini.

BACA JUGA:Eks Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu Dituntut 3 Tahun Penjara, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

"Setelah kita mengajukan permohonan tempo hari tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan, tetapi kita menerima perpanjangan penahanan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Endah menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut merupakan usulan dari keluarga yang kemudian diakomodir oleh pihaknya selaku kuasa hukum.

"Itu dari usulan pihak keluarga maka kita ajukan. Karena disini ada hak keluarga tersangka melakukan itu," pungkas Endah.

Untuk diketahui, tersangka RR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/7/2023) lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RR lebih dulu di periksa sejak siang hingga malam hari di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan, RR diduga telah melakukan penyelewengan dana KUR sebesar Rp 1,5 miliar dengan modus operandi yakni memalsukan data penerima.

BACA JUGA:3 Wanita Berambut Pirang di Kota Bengkulu Curi Pakaian Dalam dan Kosmetik

Uang miliaran  tersebut seharusnya diberikan kepada 7 orang penerima. Tetapi dari penyelidikan yang dilakukan, semuanya dinikmati untuk kepentingan pribadi  oleh tersangka RR.

Saat ini tersangka RR masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga 9 September 2023. (Tri)

Kategori :