Eks Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu Dituntut 3 Tahun Penjara, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

Rabu 02-08-2023,14:30 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Terdakwa FH ditangkap usai berpesta narkotika jenis sabu di kediaman KS yang saat ini masih dalam jam kerja.

FH pun mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Alasannya menggunakan narkotika tersebut untuk menambah stamina tubuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa FH dikenakan pasal 112 ayat 1 dan KS  pasal 114 ayat  1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).

Kategori :