Terdakwa FH ditangkap usai berpesta narkotika jenis sabu di kediaman KS yang saat ini masih dalam jam kerja.
FH pun mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Alasannya menggunakan narkotika tersebut untuk menambah stamina tubuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa FH dikenakan pasal 112 ayat 1 dan KS pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).