Eks Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu Dituntut 3 Tahun Penjara, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

Rabu 02-08-2023,14:30 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu terhadap dua terdakwa berinisial FH dan KS, Rabu (2/8/2023).

Terdakwa FH diketahui merupakan eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dengan menduduki jabatan saat itu sebagai Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu.

Sedangkan terdakwa KS merupakan rekan FH yang diketahui seorang residivis.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sis Sugiat dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa terbukti dan secara sah bersalah telah melakukan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas hal itu, terdakwa FH dan KS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman pidana penjara.

BACA JUGA:3 Wanita Berambut Pirang di Kota Bengkulu Curi Pakaian Dalam dan Kosmetik

"Untuk FH dituntut 3 tahun penjara karena dia selalu pemakai, sedangkan KS dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara," kata Sis Sugiat, usai menjalani sidang.

Sis juga menjelaskan terkait tuntutan yang berbeda terhadap kedua terdakwa. Dimana FH tidak dikenakan denda lantaran hanya pemakai.

Sementara terdakwa KS, dia terlibat penjualan narkotika jenis sabu yang mana sabu itu di beli FH pada KS. 

Hal yang memberatkan lainnya yaitu karena terdakwa KS juga sudah pernah di hukum dan kembali melakukan perbuatannya.

"Karena KS ini menjual kepada FH selaku penyalahguna. Lalu KS ini juga pernah di hukum. Terlebih lagi saat penangkapan semuanya dilakukan di rumah terdakwa KS," ujar Sis.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa yakni Endah Rahayu Ningsih mengungkapkan, atas tuntutan yang diberikan pihak JPU ini pihaknya  akan melakukan upaya pembelaan di sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

Pembelaan atau pledoi ini dilakukan agar dapat meringankan hukuman daripada kedua tersangka tersebut.

"Atas tuntutan itu kita akan lakukan pembelaan, karena tidak sesuai dengan kenyataan di persidangan. Sehingga kita minta agar mejelis dapat memutuskan dibawah tuntutan yang dibacakan tadi," pungkas Endah.

Diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap pada bulan Mei 2023 lalu sekira pukul 11.00 wib, di kediaman tersangka KS di Jalan Merapi, Singatan Pati Kota Bengkulu.

Kategori :