BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaksanaan eksekusi rumah milik salah seorang nasabah BRI yang berada di Desa Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Diketahui, eksekusi ini berdasarkan permohonan Eri Johan yang merupakan pemenang dari lelang, yang diadakan oleh Bank BRI Arga Makmur, atas sertifikat kepemilikan hak tanah milik Nomi Husyanti.
Dalam pantauan BE di lapangan, pelaksanaan eksekusi ini berlangsung histeris, karena pemilik rumah enggan dan tidak terima terkait ekseskusi ini, sembari menangis dan mengatakan, eksksusi tidak adil.
"Ini tidak adil, mana ada tanah seluas 1075 M3, ditambah bangunan serta ruko dua pintu, yang dinilai dengan nilai Rp. 75 Juta oleh pihak BRI untuk dilelang," ujarnya Nomi sembari menangis.
BACA JUGA:Pasca Guru Diketapel, SMAN 7 Rejang Lebong Diliburkan
Kendati demikian, pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung, tampak dalam eksekusi tersebut dijaga ketat oleh personel dari Polres BU. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan kondusif.
Sementara itu, dari pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur, melalui Panitera Waryono mengungkapkan, bahwa eksekusi ini sebenarnya sudah yang kali kedua, akan tetapi untuk yang pertama gagal.
Kembali dilakukan hari ini dan proses eksekusi berjalan lancar. Ditambahkannya bahwa terkait dengan proses eksekusi ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Ini merupakan eksekusi lanjutan yang kedua, dan semua ini sudah sesuai prosedur sehingga kami melakukan eksekusi ini," tukasnya.
Untuk diketahui, bahwa kejadian ini bermula ketika Nomi Husyanti melakukan peminjaman di Bank BRI Arga makmur pada tahun 2000 keatas sebesar Rp.100 Juta dan telah bersisa Rp. 85 Juta.
BACA JUGA:Rezeki Seret dan Miskin Permanen, Jika Meremehkan Amalan Ini
Ketika itu, Nomi menggunakan dua sertifikat sekaligus, yakni sertifikat yang berlokasi di wilayah Desa Karang Suci Arga makmur, dan satu lagi di wilayah Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur.
Menurut Nomi Husyanti, dirinya merasa telah dirugikan atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak bank, yang telah melelang hartanya di bawah batas kewajaran. Pasalnya, apa yang sudah dilakukan, selain tidak adanya istilah kekeluargaan dalam melakukan prosedur lelang, juga terkesan memaksakan.
Bagaimana tidak, harta yang sejatinya dapat dinilai, baik kasat mata maupun secara penilaian NJOP atau survei ke lokasi, dapat dihargai ratusan juta rupiah. Justru, hanya dilelang sebesar Rp. 70 Juta.(127)