KOTA MANNA, BE – Mi (24) warga Jalan Gerak Alam, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna Sabtu malam lalu ditangkap anggota Polsek Kota Manna.
Mi diduga sebagai pelaku penggelapan 5 unit tabung gas seberat 3 kg milik majikannya Yeni Mahani (35), pengusaha kios tabung gas di Jalan Gerak Alam. Lalu korbanpun melaporkan Mi ke Mapolsek Kota Manna lantaran akibat ulah Mi korban mengalami kerugian mencapai Rp 750 ribu.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP didampingi Kanit Reskrim Ipda M Syapik membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan Mi yang diduga sebagai pelaku penggelapan tabung gas seberat 3 kg.
Berdasarkan laporan korban, Sabtu siang sekitar pukul 13.00 Wib, Mi disuruh korban mengantarkan tabung gas ke konsumen dengan menggunakan mobil cary pick up BD 9486 BB.
Lalu Mi yang merupakan sopir mobil itu berjalan ke arah Jalan Letnan Tukiran dengan seorang kernet yakni Jefri. Korban kemudian membuntuti mobil tersebut.
Pas sampai di salah satu kios gas elpiji milik Ridi, pelaku berhenti dan menyerahkan 5 tabung ke kios tersebut. Setelah itu Mi pergi berkeliling Kota Manna.
Korban kemudian langsung menanyakan kepada pemilik kios itu dan pemilik kios menyatakan jika dirinya telah membeli tabung gas seberat 3 kg sebanyak 5 unit dari pelaku seharga Rp 450 ribu.
Mendapat pengakuan pemilik kios itu, korbanpun langsung melapor ke Mapolsek Kota Manna. ”Mi kami tangkap karena telah menggelapkan 5 unti tabung gas seberat 3 kg. Dari pengakuan Mi jika memang dia yang menjualkannya,” terang Kapolsek.(369)