BENGKULUEKSPRESS.COM - KawanCicil adalah platform pinjam meminjam online (peer-to-peer lending) yang berfokus pada supply chain financing, menghubungkan individu maupun institusi yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan yang bersedia meminjamkan dananya, dengan suku bunga yang kompetitif dan fleksibilitas dalam tenor pinjaman dan model pembayaran.
Memiliki pondasi yang kuat, serta memiliki akses permintaan pinjaman yang cepat, dan mudah, KawanCicil merupakan salah satu player peer-to-peer lending yang berkembang dengan pesat.
BACA JUGA:Lebih Baik Pinjol atau Kredit Tanpa Agunan? Ini Penjelasannya
KawanCicil telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Mereka memiliki Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK dengan Nomor S-387/NB.213/2018 tanggal 8 Juni 2018.
Selain itu, KawanCicil juga telah memperoleh izin operasional dari OJK dengan Nomor KEP-101/D.05/2021 tanggal 17 September 2021.
Berfokus mendukung pelaku Usaha Kecil Menengah yang memiliki keterbatasan akses ke pinjaman modal usaha. Mereka menyediakan solusi keuangan dengan mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui akses yang lebih cepat, mudah, dan aman melalui platform digital.
Skema Pinjaman di KawanCicil
KawanCicil melakukan analisis komprehensif terhadap peminjam yang mereka pilih, sesuai dengan tingkat risiko. Mereka menawarkan produk pinjaman dengan spesifikasi berikut:
* Nominal Pinjaman: Rp500.000 - Rp2.000.000.000
* Periode Minimum: 60 hari
* Periode Maksimum: 60 bulan
* APR: 11% - 15% per tahun
* Biaya Admin: 0,5% - 3% dari nilai pinjaman.
BACA JUGA:Dukung Pelaku UMKM, Platform Pinjol Asetku Berikan Akses Pinjaman Yang Mudah dan Terjangkau
Syarat, Cara Daftar dan Mengajukan Pinjaman di KawanCicil