Lahan Dijual Paksa, Saudara Disel

Senin 18-03-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Duka Dibalik Kerusuhan Ketahun

LANGKAHNYA gontai dan kosong.

Saat diwawancarai, air matanya terus berurai.

Saat itu, ia baru saja menginggalkan ruang tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjenguk kakak kandungnya,

Eko Tri Widodo (33) sang koordinator aksi pendudukan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Ketahun, Bengkulu Utara (BU).

Seperti apa duka yang ia alami? Berikut laporannya.

                                                                                                                                                                                                    

RUDI NURDIANSYAH,

Kota Bengkulu                                                                                                                                                                                                    

ADALAH Rita Dwi Muristiana (30), warga Perumnas Surabaya Permai 3 RT 9, Sungai Serut. Dia adik kandung Eko Tri Widodo yang kini berstatus tersangka. Aksi pendudukan di eks lahan hak guna usaha (HGU) Way Sebayur Kecamatan Ketahun BU itu berakhir anarkis. Amukan ratusan massa aksi membuat perkantoran hancur , hingga rata dengan tanah.

Eko bersama 17 tersangka yang lain akhirnya ditahan. Saat Rita datang menjenguk kakaknya, dia selalu menangis. Ia tak tahan melihat derita yang dialami oleh kakaknya, yang dalam pengakuannya, sempat mengalami penyiksaan tatkala diperiksa di Bengkulu Utara.

Ia juga sedih, karena dengan penangkapan kakaknya itu, istri serta anaknya menjadi terlantar. Padahal Rita yakin, kakaknya hanya berusaha untuk mempertahankan tanah mereka.

Rita mengisahkan, tanah mereka di sana ada sekitar 12 hektare. Dan tanah tersebut mereka beli dari orang yang berasal dari Bengkulu Selatan (BS). Rita mengatakan, pembelian ini disaksikan oleh kepala desa setempat. Peristiwa jual beli terjadi sekitar tahun 2006 yang lalu. Rita pun menegaskan bahwa ia masih memegang dokumen-dokumen kepemilikan yang sah.

Belum berhenti di situ, Rita melanjutkan kisahnya, tanah tersebut juga selama ini mereka ketahui menjadi rebutan antara Pemkab BU dan Pemkab Lebong. Karena lahan tersebut berada di areal perbatasan. Tapi Rita meyakini, bahwa bukan hal ini yang menjadi salah satu sebab pecahnya kerusuhan tersebut.

Menurut Rita, pemicu utama pecahnya konflik tersebut adalah paksaan dari perusahaan yang diterima masyarakat penggarap untuk menjual tanah yang mereka kelola. Dan sebagian besar warga masyarakat penggarap merasa kesal. Sebab, tidak semua pembelian tersebut dibayar penuh. \"Banyak diantaranya yang hanya dibayar separuh,\" kata Rita.

Yang membuat Rita semakin berduka, dengan penangkapan kakaknya itu lahan milik mereka di kawasan yang disengketakan itu menjadi terlantar. Kakaknya lah yang sendiri mengelola 12 hektare tanah mereka disana. Kata Rita, dari 12 hektare itu, yang benar-benar miliknya hanya 2 hektare. Sementara 10 hektare lainnya adalah milik kakaknya itu.

Di bagian lain, Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan. Jum\'at (15/3) lalu, Polda memanggil 11 orang saksi dari pihak perusahaan PT SIL untuk dimintai keterangannya. Dan ke-11 orang tersebut pun memenuhi panggilan polisi. Selain itu, Polda juga masih terus mengincar para pemain besar dibalik kerusuhan itu.

\"Kemarin tersangka nambah 3 lagi. Jadi total tersangkanya sekarang ada 18 orang. Dalam waktu dekat, kami sudah siap melimpahkan berkasnya ke kejaksaan,\" tutur  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Dedy Irianto SH. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait