BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan 52 Ekor Sapi dan 9 Kambing untuk Kurban
Helmi menjelaskan, ada beberapa kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis.
Berikut kategorinya:
1. Janda ditinggal suami meninggal
2. Janda/duda yang memiliki tanggungan, anak yatim/piatu
3. Tidak memiliki pekerjaan
4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja
5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/BUMD/BUMS
6. Badan usaha, yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah. (*)