BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini untuk meringankan masyarakat di Bengkulu dalam melakukan pembayaran.
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu, Helmi Hasan Nomor 900.1.13.1/280/BAPENDA/2023.
Isinya, Pemerintah Kota Bengkulu menggratiskan pembayaran BPHTB untuk kalangan tertentu.
"Kita mengeluarkan SE ini agar bisa membantu kalangan tertentu yang sudah pantas untuk dibantu. Yang jelas Pemda Kota membantu masyarakat Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," kata Helmi, Kamis (6/7/2023).
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Lakukan Mutasi Pejabat Eselon, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Viral! Pungli di Jalan Lintas Barat Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
Masyarakat yang digratiskan pembayaran BPHTB tercatat mulai dari janda, veteran, yatim piatu hingga yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Selain itu bisa juga untuk masyarakat yang mengalami sakit bertahun-tahun.
"Sudah sepantasnya pemerintah membantu ke enam kategori penerima bantuan gratis BPHTB yang telah kita kelompokan. Apalagi seorang ibu rumah tangga yang telah ditinggal suaminya," jelas Helmi.
Helmi menggratiskan BPHTB dengan berbagai syarat, salah satunya untuk janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya.
Kebijakan tersebut merupakan program pemkot dalam memberikan kebahagiaan ditengah-tengah masyarakat.
Program gratis pembayaran BPHTB bisa dilakukan warga Kota Bengkulu mulai 4 Juli kemarin.
Bagi warga yang termasuk dalam enam syarat penerima tersebut diharap segera melakukan pengurusan BPHTB.
BACA JUGA:Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan