Beberapa Produk Kredit Tanpa Agunan BRI, Yang Harus Kamu Tahu Jenis dan Syaratnya Sebelum Lakukan Pinjaman

Rabu 05-07-2023,22:15 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

Jenis-Jenis KTA BRI

Melalui BRIGuna atau KTA BRI, Anda bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan produktif atau non produktif. Contohnya seperti biaya pernikahan, biaya pengobatan, biaya liburan, biaya pendidikan, biaya renovasi rumah, modal usaha/bisnis, hingga keperluan finansial lainnya.

Demi memenuhi kebutuhan calon debitur, BRI pun menawarkan berbagai jenis BRIGuna seperti berikut ini:

BRIGuna Karya

Sedang butuh dana tunai untuk keperluan produktif dan konsumtif seperti renovasi rumah, biaya pernikahan hingga pengobatan? BRIGuna Karya tentu sangat cocok dan layak dipertimbangkan.

 

Melalui BRIGuna Karya, calon debitur bisa memperoleh fasilitas kredit tanpa agunan dengan bunga bervarasi yang kompetitif.

 

Untuk tenor pinjaman 12-24 bulan, BRIGuna Karya mematok bunga cicilan 13% per tahun dengan angsuran tetap. Sementara untuk tenor pinjaman 24-60 bulan, bunga cicilan yang dibebankan kepada calon debitur BRIGuna sebesar 13,5% per tahun.

Lantaran ditujukan kepada debitur dengan repayment berupa fixed income, maka pembayaran cicilan langsung dipotong saat gaji masuk ke rekening karyawan.

Apalagi jika gaji bulanan langsung menggunakan sistem payroll di BRI, Anda tak perlu membuat rekening BRI lagi.

Sementara untuk karyawan swasta dan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berpeluang dimutasi pindah daerah domisili, BRI tidak mewajibkan untuk langsung membayarkan sisa tagihan.

BRIGuna Purna

Seperti namanya, BRIGuna Purna ini merupakan produk KTA dari BRI yang ditujukan untuk calon debitur dengan sumber penghasilan uang pensiun.

Sama seperti BRIGuna Karya, BRIGuna Purna juga bisa digunakan untuk pembiayaan produktif atau non produktif. Tentu tidak semua mereka yang memasuki masa pensiun bisa memperoleh layanan BRIGuna Purna.

Di mana BRIGuna Purna hanya bisa dimanfaatkan oleh pensiunan yang memperoleh penghasilan bulanan seperti pensiunan ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI Polri dan karyawan BUMN.

Kategori :