BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Humas Traficking saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah kasus TPPO atau Humas Traficking telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Seperti di Bengkulu terjadi di Kabupaten Lebong, Rejang Lebong dan lainnya.
Selaku Ketua Srikandi TP Sriwijaya Provinsi Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S Farm MSM yang juga tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Dapil Bengkulu, memberikan respon akan maraknya kasus TPPO ini.
Wanita yang juga konsen dengan pemberdayaan perempuan Bengkulu ini meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku TPPO, khususnya di Bengkulu.
BACA JUGA:Sederet Hal Menarik Dari Apt Destita Khairilisani Saat Daftar DPD RI di KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Elisa Ermasari, S.Mn Ungguli 11 Balon DPD RI dengan MS Tertinggi Dalam Pleno KPU Provinsi Bengkulu
Tak hanya itu, pihaknya juga mendukung langkah kepolisian dalam menindak dan memberantas para pelaku maupun sindikat serta jaringan TPPO di Provinsi Bengkulu.
"TPPO atau Human Traficking ini masuk dalam kejahatan yang serius. Sehingga hal ini tidak boleh diselesaikan secara damai atau restorative justice," kata Apt Destita, Rabu (5/7/2/2023).
Menurutnya, negara tidak boleh memaafkan atau memberikan RJ pada tindak kejahatan yang tanahnya sudah trans nasional tersebut. Sebab, pelaku kejahatan TPPO adalah musuh negara.
Lebih lanjut, kejahatan trans nasional ini menjadi salah satu topik dalam Rapat Dewan Politik dan Keamanan ASEAN (APSC) beberapa waktu lalu.
Dimana hal ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden RI Joko Widodo dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
"Saya sangat perihatin sekali ,apa lagi korbannya adalah perempuan dan anak. Saya sangat komitmen terkait kasus ini, bersama Pengda Srikandi TP Sriwijaya Bengkulu dan majunya saya sebagai calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu 2024 dapat berjuang, berkolaborasi dengan berbagai pihak agar kasus TPPO dapat diatasi secara komprehensif dan bisa dituntaskan hingga akar masalahnya," ucap mantan Senat FK Universitas Indonesia ini.
Sementara itu, calon anggota DPD RI ini juga berharap, pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sesuai dengan dengan UU TPPO No 21 Tahun 2007.
"Hukum pelaku seberat-beratnya, dan hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi. Hal ini juga menjadi PR bagi kita untuk senantiasa memberikan edukasi pada masyarakat agar terhindar dari kasus TPPO," pungkasnya.
Disisi lain, sebagai upaya mendukung langkah APH dalam memberantas kasus TPPO dan Human Traficking ini, Apt Destita memberikan tips yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang.