BENGKULUEKSPRRSS.COM - BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Jika nama debitur tercatat sebagai BI Checking atau SLIK OJK, maka debitur akan mendapatkan sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya.
Lantas apakah BI Checking bisa hilang sendiri? berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan.
Melansir dari rangkuman GridFame.id, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) bisa dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.
Selain itu pastikan Anda juga sudah meminta surat keterangan pelunasan/penghapusan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
BACA JUGA:Makin Banyak Orang Utang ke Pinjol, Tercatat 17,31 Juta Rekening Penerima, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking 2023
Jadi meski data SLIK Anda belum diperbarui di BI, namun dengan adanya surat keteerangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan.
Namun tetap jangan lupa untuk mengecek data SLIK Anda ya
Jangan sampai data tersebut tidak diperbarui sehingga bisa menjadikan masalah untuk kedepannya.
Anda juga bisa membawa surat pelunasan kewajiban tersebut dengan datang ke OJK.
Ajukan permohonan ke OJK untuk segera memerbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari blacklist BI Checking.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online, Gak Perlu Repot ke OJK
BACA JUGA:Ini 4 Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa BI Checking, Dijamin Langsung Cair
Cara menghapus nama BI Checking