TELUK SEGARA, BE- Pada Peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri yang berdekatan tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu mengusulkan pemberian remisi kepada 556 orang narapidana. Perinciannya Remisi umum 287 orang, Remisi khusus 267 orang dan bebas totaln 16 orang. \"Sebanyak 556 narapidana diusulkan menerima Remisi umum, HUT RI dan Remisi khusus, Idul Fitri pada tanggal 17 dan 19 Agustus mendatang. Ini hak Napi dan sesuai dengan PP No 8 tahun 2006,\" terang Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Abdul Aris Bc Ip Ssos pada BE di ruang kerjanya kemarin. Adapun Napi yang mendapatkan remisi ini, meliputi mereka yang berkelakuan baik dan tidak membuat onar selama menjadi Napi. Serta Napi yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga selalu mengikuti program pembinaan dari lapas. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 2 minggu hingga 6 bulan. Untuk tahun ini Napi penerima Remisi 6 bulan sedikit. Umumnya hanya mendapatkan Remisi 1 hingga 2 bulan saja. \"Napi yang paling lama mendapatkan remisi, mereka yang paling patuh dan dapat mendedikasikan dirinya dan berbagi ilmu pada warga binaan lainnya. Mereka mendapatkan remisi selama 4 bulan sampai 6 bulan,\"terangnya. Dibeberkan Kalapas lagi, Untuk Napi yang diatur dalam PP nomor 28 tahun 2006, yaitu narapida kasus korupsi, narkoba, teroris, makar, pelanggaran HAM berat, traficking, itu sudah menjalani 1/3 masa pidana, baru mendapat remisi. Namun remisi itu baru sebatas usulan dan sudah disampaikan ke Depkuh Ham Bengkulu untuk diteruskan ke pusat. Surat keputusannya turun sekitar tanggal 10 Agustus mendatang. Biasanya hasil remisi itu tidak jauh beda dengan yang diusulkan. Kita tunggu saja hasilnya dari pusat,\"terangnya.(333)