Pinjaman Online Duha Syariah, Pembiayaan Bebas Riba Bebas Ribet Limit Tinggi Rp 30 Juta Hingga Rp 2 Miliar

Selasa 27-06-2023,20:00 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

2. Slip gaji terakhir

3. Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir

*Pastikan Penerima Pembiayaan bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah 

Proses persetujuan pembiayaan untuk pengajuan pembelian barang/jasa paling lama 2 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima dengan lengkap. 

Namun untuk persetujuan pembiayaan modal kerja (invoice financing; pengadaan stock barang) sekitar 7 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima dengan lengkap. 

Perbedaan Duha Syariah dengan sistem peminjaman uang yang lain yang mengenakan bunga ialah

Duha Syariah memberikan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, transparan dan bebas riba sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah. 

Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal. Sedangkan pembiayaan konvensional dengan bunga dapat membeli semua kriteria barang. 

Pembiayaan Duha Syariah menerapkan akad-akad yang menjadi dasar perjanjian pembiayaan. Margin/Ujroh pembiayaan disampaikan secara transparan. Duha Syariah menerapkan keuangan Syariah yang melarang riba (bunga). Sedangkan pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga sebagai harga pinjaman yang diberikan. Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga. 

Layanan pembiayaan Duha Syariah menggunakan underlying berupa pembelian barang/jasa atau tagihan/invoice sebagai dasar dalam pengajuan pembiayaan. 

Pembiayaan Duha Syariah tidak diperlukan jaminan namun tetap mengacu pada keadilan dalam bertransaksi berdasarkan prinsip Syariah di mana masing-masing pihak wajib menjaga amanah dan jujur.

Jatuh tempo pembayaran kewajiban:

 1.  Pembiayan Pembelian Barang dan Jasa 

Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban adalah setiap bulan sesuai dengan tenor pembiayaan yang dipilih. Jatuh tempo bulan pertama dihitung 30 hari sejak tanggal transaksi, dan seterusnya. Jumlah yang dibayarkan terdiri dari cicilan pokok ditambah imbal hasil.

 2.  Pembiayaan Invoice Financing:

Tanggal jatuh tempo pembayaran disesuaikan dengan jatuh tempo invoice dan pertimbangan dari Penyelenggara. Jumlah yang dibayarkan pada saat jatuh tempo adalah seluruh pokok pembiayaan ditambah imbal hasil dalam sekali pembayaran (bullet repayment)

Kategori :