BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses pembuatan SIM akan memakan duit yang banyak bagi para pemohon.
Biaya pembuatan SIM jadi berlipat-lipat mengikuti aturan baru siapkan uang banyak untuk mendapatkannya.
Seperti diketahui biaya pembuatan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 dan berlaku sampai sekarang.
Dalam PP tersebut disebutkan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.
Pada prakteknya akan lebih mahal karena adanya tes kesehatan, tes psikologi dan tes asuransi.
Walau resminya hanya segitu pemohon bisa mengeluarkan uang paling sedikit Rp 200.000 bahkan bisa lebih.
BACA JUGA:Banyak yang Salah Kaprah, Syarat Sertifikat SIM Ternyata Bukan untuk Pemotor
BACA JUGA:Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM
Namun menurut aturan baru, biaya pembuatan SIM akan jadi berlipat lagi karena pomohon harus melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi.
Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.
Aturan ini terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Biaya pembuatan SIM jadi berlipat sesuai aturan baru lagi (FB Satria Inra)
Bunyinya poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bahkan menurut aturan tersebut, sertifikat tersebut bisa kedaluarsa karena bisa dipakai sebagai persyaratan bikin SIM paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Berarti, pemohon SIM harus menyiapkan uang berlipat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.