Diungkapkan sumber tersebut, pihaknya terpaksa menggunakan jasa kurir pengurusan akte kelahiran. Hal ini dikarenakan rumitnya pengurusan akta kelahiran yang mewajibkan dilakukan sidang. Akta kelahiran merupakan salah satu syarat administrasi keberangkatan CJH ke tanah suci. Tanpa surat yang diterbitkan pemerintah tersebut, maka calon jemaah dipastikan tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Curup H Sutiyono, SH MH melalui Humas PN Agnes Sinaga, SH menerangkan, sidang sebagai proses penerbitan akte kelahiran harus berjalan karena itu aturan yang harus dilajalankan, kalau tentu sebuah kesalahan. \"Proses sidang cukup sehari, kalau sudah lengkap semua syarat langsung selesai. Itu kita jamin, tidak lama-lama. Hanya saja yang bikin lambat ini karena ada yang tidak bawa syarat administrasu, jadi ditunda,\" tegasnya.
Soal biaya, Agnes menegaskan kalau biaya pembuatan akte kelahiran masih bisa dijangkau, bahkan uangnya disetor untuk negara. \"Untuk Curup Kota biayanya sekitra Rp 200 ribu, memang tergantung jarak. Namun untuk di Kota Padang tidak sampai Rp 300 ribu,\" ungkap Agnes.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten RL M Naseh dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Jum\'at (15/03) menerangkan, sebelumnya ada sebanyak 174 CJH yang belum memiliki akta kelahiran bahkan kartu keluarga sebagai syarat wajib administrasi keberangkatan haji. \"Hanya saja sebagian calon jemaah memang ada yang mengurus secara mandiri masing-masing, sehingga hanya tersisa 79 CJH saja yang belum punya akta kelahiran,\" ungkap Naseh.
Pihaknya bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Curup dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengupayakan sidang kolektif untuk pengurusan akta kelahiran. \"Mestinya hari ini (kemarin) namun banyak calon jemaah yang belum melengkapi berkas terpaksa kita tunda sidang kolektifnya,\" tutur Naseh. (999)