BENGKULUEKSPRESS.COM – Sesuai jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Mukomuko beberapa hari yang lalu, Tim Panitia khusus (Pansus) mulai melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini SE didampingi oleh Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Mukomuko Nursalim dan beberapa anggota DPRD dari perwakilan komisi serta dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Asisten ll, Kabag Hukum dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, SE mengatakan, Pansus ini akan bekerja sampai dengan akhir bulan Juli mendatang. Dengan rentan waktu yang ada saat ini Pansus terus bekerja untuk melakukan pembahasan dan mendalami laporan yang ada, agar dapat tepat waktu dengan jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Rapat Pansus DPRD Mukomuko Tetapkan HGU PT DDP Belum Bisa Diperpanjang
BACA JUGA:6 Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Karena, menurut Ali jika nantinya pembahasan ini sampat tertunda tertunda, maka akan berpengaruh dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kalau kita sampai terlambat melakukan pembahasan Raperda LKPD ini tentunya, Raperda APBDP tahun ini tidak akan bisa dibahas, dimana Raperda itu harus disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) terlebih dahulu,” katanya.
Ali menambahkan, dalam pembahasan APBDP nanti yang menjadi pintu masuknya adalah Raperda LKPD. Maka dari itu baik berdasarkan rapat internal pansus dan juga bersama pihak Pemkab, sudah berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu sehingga APBDP nanti tidak tertunda.
Berdasarkan hasil rapat tim Pansus dan pihak Pemkab kemarin, yang membahas batang tubuh Raperda, yang substansinya hanya menyelaraskan antara angka-angka yang sudah tercantum di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sudah diterima sebelumnya pada (12/6) lalu.
Jika dalam pembahasan ini ditemui angka-angka yang belum sama tentunya harus diperbaiki terlebih dahulu. Secara akutansi Raperda LKPD itu angka-angka yang ada berhubungan dengan pendapat, realisasi pendapatan, belanja, realisasi belanja begitu juga dengan penerimaan semua harus sama dengan yang ada di LHP BPK.
“Jadi jika terjadi perbedaan maka harus kita selaraskan dan kita cari dulu kekeliruannya dimana, seperti apa jalan keluarnya, sehingga pada saat di sahkan angganya harus sama,” jelasnya.
Ali menambahkan, kemudian juga dalam pembahasan tadi ada laporan yang disampaikan namun tidak dilampirkan fisiknya, dan tentunya ini menjadi catatan dari Pansus kepada pihak Pemkab untuk melengkapinya. Jika memang tidak ada lampiran bukti fisik kenapa harus dituliskan bukti fisik terlampir.
“Tadi sudah kita sepakati agar pihak Pemkab Mukomuko segera melampirkan bukti fisik lampiran, karena jika tidak ada bukti fisik kenapa harus disebutkan terlampir. Pihak Pemkab pun sudah menyanggupinya, pada (10/7) nanti akan diserahkan kepada tim Pansus DPRD Mukomuko,” demikian Ali. (end/ADV)