Mantan Kadis PU Terbelit Pusara Proyek Multiyears

Rabu 08-08-2012,13:32 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

RATU SAMBAN, BE - Mantan Kadis PU Provinsi Ir Zulkarnain Muin akan memperpanjang masa waktunya di Lapas Bengkulu. Satu persatu proyek yang pernahditanganinya kini membelit ke ranah hukum. Zulkarnain bisa jadi menjadi mantan pejabat yang paling banyak tersandera kasus hukum. Masa penahanannya di Lapas saat ini terkait kasus korupsi penanggulanan bencana tahun 2007 senilai Rp 7 miliar. Zulkarnain diganjar 1 tahun 6 bulan penjara setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), 2011 lalu. Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Zulkarnain divonis delapan bulan serta denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Juni 2009. Saat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman lebih berat yakni 1 tahun enam bulan penjara. Kasus ini membuat negara dirugikan Rp 2 miliar. Belum lama menjalani masa penahanan, Zulkarnain kembali harus berurusan dengan penyidik Kejati Bengkulu. Proyek Jembatan Muara I dan II tahun 2007 senilai Rp 10 miliar yang dibiayai melalui paket multiyears bermasalah. Kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 7,4 miliar. Kapasitas Zulkarnain Muin sama dengan kasus sebelumnya, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Juli 2011 lalu akhirnya menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun Zulkarnain melakukan upaya banding. Kali ini, Kejati Bengkulu menetapkan Zulkarnain Muin sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan jaringan lampu jalan senilai Rp 24,57 miliar. Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus yang melilit mantan Kadis PU Provinsi. Bersama Zulkarnain ditetapkan pula sebagai tersangka bagi Jumeri ST selaku PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan), Abdul Manap selaku panitia lelang serta kontraktor Adi Zaidan dari Direktur PT Dwipa. \"Ya tidak ada kata lain Zulkarnain Muin pada saat itu selaku KPA dan wajar jika dijadikan tersangka. Ini merupakan hasil dari ekspos kita. Mestinya keseluruhan tersangka dalam kasus ini 13 orang namun sembari melakukan pemeriksaan belum kita sampaikan langsung. Ini juga lantaran jumlah tenaga penyidik yang kekurtangan,\"terang Aspidsus Drs Agus Istiqlal SH MH didampingi jaksa penyidik Douglas P Nainggolan SH MH di ruang kerjanya, kemarin (7/8). Para tersangka ini diperiksa minggu depan sehingga dengan sendirinya sesudah lebaran akan dilakukan penahanan. Setelah pemberkasan 4 tersangka ini, kata Aspidsus, pihaknya akan kembali mengumumkan tersangka yang sebanyak 9 orang. Mulai dari panitia lelang, pengawas lapangan serta banyak pihak lainnya yang akan di jadikan tersangka. Penetapan keempat tersangka ini sesuai dengan bukti kuat yang mereka pegang. Bahkan tersangka dalam kasus ini merupakan aktor proyek multiyears. Sejumlah tahapan, persyaratan hingga pelaksanaan proyek dimanipulasi atau direkayasa. Terungkap juga jika tidak ada lelang waktu itu. Semuanya direkayasa. Mulai dari peserta hingga pelaksanaanya sehingga panitia lelanglah ditetapkan sebagai tersangka. \"Sedangkan pada owner PT Dwipa Konektra yang kami tetapkan sebagai tersangka, dari penyidikan menyebutkan tersangkalah yang mengatur pembagian uang untuk mendapatkan proyek tersebut. Pengerjaannya dikuasan. Sekarang yang kami cari ini aktor pemalsuan stempel dan tandatangan dalam buku kontrak,\" ucapnya.

Dikatakan Aspidsus, pihaknya sudah mendapatkan satu nama yang diduga sebagai makelar proyek yang bekerja memalsukan stempel dan tanda tangan petinggi pihak rekanan. Hingga saat ini oknum yang masih dirahasiakan namanya itu sudah menghilang sejak memasuki tahap penyidikan. \"Secara bertahaplah, Jika pemanggilan minggu depan mereka ttidak mengindahkan maka akan kita jemput paksa. Dan mereka khusus yang 3 orang ini edaran pencekalan terhadap merekapun telah dikeluarkan. Namun dengan demikian pihaknya meyakini jika mereka akan bersikap koperatif,\"terangnya. Dijelaskan lagi dalam kasus lampu jalan penyidik mendapatkan temuan baru yang menyebutkan proyek tersebut terindikasi telah terjadi praktif mark up (penggelembungan) harga satuan alat dan bahan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dari sejumlah kegiatan lampu jalan di lingkungan Kota Bengkulu yang hingga saat ini belum diserahterimakan ke provinsi lantaran mengalami kekurangan di beberapa titik. Meskipun demikian pihaknya juga masih menunggu kerugian dengan bantuan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), pihaknya meyakini jika ahli yang melakukan penghitungan maka akan jauh lebih besar kerugian negara yang ditemukan nantiknya. \"Secara logika, apa mungkin harga sekarang lebih murah dari harga beberapa tahun yang lalu? Padahal jenis, merek dan kualitasnya sama saja. Misalkan harga dalam proyek tahun 2007 lalu Rp 1.000, di tahun 2012 ini harganya Rp 750,\"terangnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait