BENGKULU, BE - Berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA/SMK. Sistem PPDB ditingkat sekolah dasar berdasarkan umur. Calon siswa yang berusia 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima sebagai calon siswa baru di kelas 1 dengan maksimal 40 siswa setiap kelas.
Jumlah tersebut sudah termasuk siswa yang mengulang. \"Calon siswa kita seleksi tingkat umur, kalau umurnya di atas 7 tahun itu prioritas yang harus diterima. Termasuk yang tidak punya ijazah TK\" ungkap Kasubdin perencanaan Drs Gianto.
Kebijakan itu dipastikan telah diketahui seluruh tim PSB dimasing-masing sekolah. Karena kebijakan yang sama juga telah diberlakukan ditahun sebelumnya. \"Diterapkannya kebijakan ini bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar 9 tahun yang telah disosialisasikan oleh Kementrian Pendidikan Nasional,\" jelasnya.
Dalam mekanisme PPDB ditingkat SD, selain mengutamakan usia tertinggi. Pihak sekolah juga harus mengumumkan langsung hasil seleksi setiap harinya. Seleksi ditingkatan ini disesuaikan dengan umur calon siswa. Dari umur tertinggi hingga yang terendah. Bahkan selain nama calon siswa, pihak sekolah juga harus transparan mengumumkan umur setiap calon siswa tersebut.
Hal ini sangat penting, agar para orang tua dapat dengan sigap mendaftar di sekolah lainnya, apabila usia anaknya dipastikan tidak akan dapat menjadi siswa disekolah tersebut.
\"Khusus SD pengumuman setiap hari, ditempel di papan pengumuman. Sehingga orang tua calon siswa dapat melihat hasil PPDB setiap harinya,\" terangnya.(128)