BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahukah kamu jika anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh beasiswa pendidikan?
Bantuan ini bisa diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021 lalu.
Diketahui, beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lagi Cari Pinjaman Untuk Biaya Pendidikan? Jangan Khawatir, Ada Danacita, Solusi Cerdas Bayar Kuliah
Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk klaim bantuan pendidikan ini, berikut rinciannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/6/2023).
SYARAT BEASISWA BPJS KETENAGAKERJAAN
Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
* Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
* Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
* Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
Sementara jika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.