TLP (Total Loss Protection) merupakan perlindungan konsumen dengan pemberian santunan atas kerugian total Kendaraan Asuransi Credit Protection (CP) yaitu asuransi perlindungan kredit terhadap risiko kehilangan jiwa karena sakit dan kecelakaan.
CPR (Car Protection) yaitu program garansi beberapa komponen Kendaraan yang memberikan manfaat jasa perbaikan.
Konsumen harus memenuhi Persyaratan umum pembiayaan sebagai berikut :
1. Perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha
2. Minimum uang muka mulai dari 20% (mobil baru) dan 30% (mobil bekas)
3. Usia konsumen saat lunas maksimum 64 tahun
4. Usia Kendaraan maksimum 14 tahun pada saat lunas
5. Akan dilakukan survey tempat tinggal/tempat usaha
6. Untuk mobil bekas, akan dilakukan survey Kendaraan
BACA JUGA:Kredit Mobil Baru dan Seken Bisa di Pegadaian Amanah Berbasis Syariah, Cicil Mobil Tanpa Bayar Lebih
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi antara lain:
1. Dokumen pengajuan pembiayaan (KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga, akte nikah/cerai atau jika badan usaha maka dibutuhkan dokumen pengurus Badan Usaha) yang memiliki masa berlaku wajib dalam kondisimasih berlaku (tidak expired)
2. NPWP
3. Bukti penghasilan
4. Untuk pengusaha/Badan Usaha melampirkan :Surat Izin usaha perusahaan (SIUP), Surat keterangan domisili / Surat keterangan Gedung / Surat izin tempat usaha/Surat keterangan gangguan dan tanda daftar perusahaan (TDP)
5. BPKB (untuk mobil bekas)