Bahkan, bru-baru ini pada Januari 2023, jurnalis senior Papua, Victor Mambo melaporkan bahwa telah terjadi ledakan bom rakitan tepat di samping rumahnya. Kejadian ini diduga terkait sikap kritis Mambo melalui tulisan-tulisannya di situs online yang didirikannya.
Selain intimidasi fisik, intimidasi digital terhadap organisasi media juga tidak main-main. Pada September 2022, sebanyak 37 akun media sosial (instagram, twitter, telegram, website) awak media Narasi mengalami peretasan.
Kejadian ini merupakan peretasan terbesar yang pernah dialami oleh media di Indonesia. Kedua kasus tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menyebarkan rasa takut untuk kemudian membungkam kebebasan berekspresi itu sendiri. Mengenai pelaku dari tindak kekerasan tersebut, AJI Indonesia mencatat mayoritas merupakan pelaku tidak dikenal.
Hal ini disebabkan oleh proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu yang lama. Selain itu Polisi juga tercatat sebagai pelaku terbanyak yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya seperti intimidasi, penahanan paksa, hingga merusak telepon seluler dan data yang telah dikumpulkan oleh jurnalis.
Untuk itu perlu perlindungan yang holistik dari seluruh lapisan masyarakat: produk dan perangkat hukum yang mendukung kebebasan pers, kesadaran masyarakat terhadap isu-isu kebebasan berpendapat, hingga individu jurnalis yang berdaya secara pengetahuan terkait dengan perlindungan diri sendiri. (Tri)