Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

Senin 05-06-2023,15:36 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang sopir travel berinisial EY (42) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu usai menjual narkotika jenis sabu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, tersangka EY ditangkap pihaknya di kawasan Jalan Citanduy Kota Bengkulu.

Saat penangkapan, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan dijual oleh tersangka EY.

"Anggota kita dapat informasi bahwa di sekitar Jalan Citanduy sering terjadi transaksi narkotika. Untuk memastikan informasi tersebut, Subdit I melakukan monitoring dan hasilnya anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap EY," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:Soal Penetapan Tsk ART yang Hamili Anak Majikan, PH: Kita Tidak Ada Intervensi Penyidik

BACA JUGA:Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres

Lanjutnya, selain mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dari tangan EY, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka EY dirumahnya.

Belasan paket sabu itu disimpan bersamaan dengan timbangan digital sebanyak 2 unit, puluhan plastik klip bening dan sendok sabu. 

"Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kita temukan ada 13 paket sabu siap edar,x" sambung Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Tonny. Aktivitas jual beli sabu ini dilakukan sejak 1 tahun terakhir. 

Dimana, satu paket sabu ini dihargai Rp 150 ribu. Dengan pembelian yang diantar langsung oleh tersangka EY dan juga sistem peta.

BACA JUGA:ART di Bengkulu yang Dihamili Anak Majikan Masih Bawah Umur akhirnya Ditetapkan Tersangka, Keluarga Demo

BACA JUGA:Alasan Lembur, Lelaki di Bengkulu Digerebek Istri Sedang di Rumah Janda

"Ada 3 paket yang sudah dijual dengan harga Rp 150 ribuan," pungkas AKBP Tonny Kurniawan.

Atas perbuatannya tersangka EY dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar subsider dengan paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (Tri)

Kategori :