7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Sudah Tercatat OJK!

Jumat 02-06-2023,22:02 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:OJK Sebut Moratorium Pinjol Siap Dicabut, Perusahaan Pinjol Bakal Merajalela?

BACA JUGA:Puluhan Pinjol Legal Terancam Ditutup OJK, Hutang Debitur Langsung Lunas?

Selain itu, buat kita-kita yang tidak punya dana darurat, utang menjadi satu-satunya solusi ketika muncul keadaan darurat yang mengharuskan kita untuk mengeluarkan sejumlah uang.

Bersamaan dengan teknologi, utang juga terus berevolusi dan memberikan banyak kemudahan untuk nasabahnya.

Salah satu bukti konkretnya adalah banyaknya perusahaan utang yang menyediakan pinjaman berbasis online.

Kegiatan utang-berutang ini perlahan berpindah haluan menjadi sepenuhnya online.

Akhirnya, memungkinkan kita untuk melakukan verifikasi data hanya lewat foto saja.

Ini kemudian menjadi dua mata pisau untuk beberapa orang yang oportunis.

Mereka cenderung lebih sering mengandalkan utang online setiap kali berada di keadaan yang mendesak, tidak peduli bunga yang besarannya lebih tinggi dari lembaga serupa lainnya.

Rata-rata besaran bunga yang perusahaan pinjol tetapkan berkisar antara 0,3% hingga 0,46% untuk bunga harian.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga tahunannya berkisar antara 12-24%.

Ini tentu jauh lebih besar daripada platform penyedia pinjaman selain pinjol. 

Misalnya, bank BNI yang mematok bunga yang berada dalam kisaran 7,25% hingga 8,75% per tahun.

Lalu, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada perusahaan utang online dengan bunga rendah?

Pada Oktober 2021 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan pinjol di Indonesia untuk menurunkan suku bunga agar masyarakat tidak terlalu terbebani.

“Kami meminta perusahaan pinjaman online atau fintech legal memberikan suku bunga yang lebih murah,” katanya, dikutip laman katadata.co.id, Kamis (01/06/23).

Kategori :