Dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal atau larangan yang tak boleh dilakukan khususnya bagi jemaah wanita.
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), secara khusus larangan bagi jemaah wanita saat menunaikan ibadah haji adalah tidak memakai sarung dan penutup wajah seperti menggunakan cadar.
"Terdapat larangan yang khususnya bagi wanita adalah tidak boleh untuk menggunakan cadar atau penutup muka dan tidak boleh pakai sarung tangan." terang Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (P3IH) Dafril saat memberikan pembinaan kepada jamaah haji Indonesia.
Dikutif dari Doa-Dzikir Haji & Umrah karya Deden Hafid Usman, dkk. Ada tiga jenis larangn haji dan umrah.
Tiga larangan haji dan umrah tersebut adalah larangan yang bisa membatalkan haji dan umrah, larangan yang tak membatalkan haji dan umrah tapi wajib membayat dam atau denda. Yang ketiga adalah larangan yang tak membatalkan haji dan umrah tapi menggugurkan pahala haji dan umrah.
Larangan yang Membatalkan Haji dan Umrah
1. Sadar Meninggalkan Rukun Haji dan Umrah
2. Melakukan hubungan Suami Istri
Larang yang tidak Membatalkan tapi Wajib Membayar Denda
1. Memakai Pakaian yang Berjahit untuk Laki-laki
2. Memotong atua mencabut rambut
3. Memotong kuku
4. Memakai Wangi-wangian
5. Membunuh atau Menyakiti Binatang Buruan, kecuali Membahayakan.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Mudik Pakai Perhiasan Emas 3 Kg Sosok Haji Lady Jadi Perhatian
BACA JUGA:Ini Daftar Biaya Haji 2023 Tiap Provinsi se-Indonesia