Hadir dalam hearing tersebut Wakil Ketua DPRD RL Suardhi DS, Ketua Komisi I Buyar SAg, Anggota Komisi I, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB), Bappeda dan sejumlah organisasi perempuan di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah dan Desa Sumber Urib Kecamatan Selupu Rejang.
Diungkapkan Teti, sepanjang tahun 2009-2012, kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Cahaya Perempuan WCC di Provinsi Bengkulu, tercatat 452 kasus, 320 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga, 125 kasus terjadi di ranah publik dan 7 kasus di ranah negara.
Selanjutnya, kasus non kekerasan terhadap perempuan 211 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 251 kasus. \"Dari sebanyak 251 kasus kekerasan seksual, 48 kasus terjadi di Kabupaten Rejang Lebong,\" ungkap Teti.
Pemerintah daerah, sambung Teti, harus segera membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mencegah kekerasan seksual dan psikis terhadap anak. \"Kita harapkan dasar hukum berupa perda itu akan mengatur keterlibatan lintas sektor terkait dalam upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak perempuan, termasuk alokasi anggaran,\" terangnya. Sementara saat ini, sambung Teti, penanganan kasus kekerasan terhadap anak hanya dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah saja dengan kegiatan masing-masing.
\"Seperti Badan PP dan KB memiliki posko KDRT sendiri, kemudikan Dinas Sosial juga memiliki kegiatan sendiri, yang seharusnya bisa melakukan kegiatan bersama melibatkan penegak hukum,\" ujar Teti.
Menyikapi hal itu, Buyar mengungkapkan dukungan legislatif dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten RL. Bahkan dalam hearing tersebut terungkap, Badan PP dan KB telah menyusun rancangan peraturan daerah terkait pencegahan perlindungan kekerasan terhadap perempuan. \"Kita menanti raperda tersebut untuk dibahas, untuk alokasi anggaran kita akan dukung dalam pembahasan. Hanya saja, untuk saat ini bisa diajukan anggaran melalui pos bantuan sosial selagi ini untuk kepentingan masyarakat,\" terang Buyar. (999)