BENGKULUEKSPRESS.COM - Mengunakan perlengkapan berkendara sudah menjadi hukum yang harus bagi penggendara saat naik motor, salah satunya mengunakan helm SNI.
Koordinator Safety Riding Astar Motor Bengkulu, Noval Junaidi mengatakan, helm menjadi salah satu pelindung pengendara motor saat berkendara, dimana fungsi helm melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi wajah (khususnya muka) dari angin, debu, kotoran serta benda lainnya.
Kemudian melindungi kepala dari panasnya terik matahari, melindungi kepala dari basah air hujan, membuat penampilan jadi lebih menarik saat naik motor.
Pemakaiannya juga tidak bisa sembarangan, atau helm tidak dapat melindungi kepala secara maksimal.
Namuna, kata Noval, masih ada pengendara motor yang tidak memakai helm saat berkendara, atau memakai helm dengan tidak baik.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Bersama PT ISMA Pelindo Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding
BACA JUGA:Skuad Teknisi Honda Siap Adu Keterampilan di Asia Oceania
"Misalnya, memakai helm dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ukuran kepala, atau tidak mengancingkan tali helm sehingga helm menjadi longgar atau mudah lepas," ujar Noval.
Novak menyarankan, saat memakai helm, penting bagi pengendara motor untuk mengancingkan tali helm sehingga helm bisa melekat pada kepala dengan baik. Saat terjadi benturan, helm tidak mudah lepas dan bisa meminimalisir benturan.
"Bukan hanya itu, ternyata menggunakan helm pun sudah diatur dalam undang-undang, lho. Ada di UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," demikian ujar Noval.(**)