BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis jasa titip atau jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Nilai kerugian total mencapai Rp 30 juta.
Muhamad Zainul Arifin, kuasa hukum ke-14 korban tersebut mengatakan kliennya berasal dari luar Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial.
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.
“Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal ini seperti ini berlaku kembali,” kata Zainul setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Fans Coldplay RI Ikut War Tiket di Australia, Tiket Habis Dalam Hitungan Menit Netizen Perth Kesal
BACA JUGA:Ini Alasan Persaudaraan Alumni 212 Tolak Keras Konser Coldplay di Indonesia
Menurut Zainul, beberapa korban juga pernah terjerat penipuan tiket konser Blackpink di Jakarta dan ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, beberapa bulan lalu. Ia yakin penipuan ini dilakukan oleh beberapa orang atau sindikat. Bahkan, ia menemukan ada beberapa nama akun bank yang sama seperti Bank Mandiri dan BCA.
Zainul pun mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan ini. Sebab, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika penjualan tiket dibuka langsung tutup.
“Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Zainul, tiket itu dilimpahkan kepada agen-agen yang kemudian memblokir semua pengakses sehingga masyarakat kesulitan mengakses tiket. Alhasil, masyarakat beralih dengan cara mengakses media sosial untuk mendapatkan tiket.
“Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macam kemudian dialihkan ke WhatsApp grup. Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari sindikat,” kata dia.
Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama atau alamat palsu untuk rekening bank.
“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya,” ujarnya.
korban lain yang belum melapor dan berharap mereka menempuh jalur hukum serupa. Selain itu, ia mengatakan langkah hukum diharapkan bisa mengembalikan uang para korban. Pihak Zainul juga membuka call center pengaduan para korban, dan berharap Dittipidsiber Bareskrim juga membuka call center pengaduan korban di luar wilayah Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim.
“Sehingga mereka bisa membuat pengaduan secara online. Ini yang kita harapkan pihak Bareskrim untuk membuka secara online,” kata dia.