Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Terlibat Narkoba, Alasannya untuk Menambah Stamina dan Penghilang Stress

Rabu 17-05-2023,20:05 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka FH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu mengaku menyesal usai ditangkap pihak Satreskoba Polresta Bengkulu, Rabu (17/5/2023).

Ia mengaku bahwa penggunaan barang haram itu pertama kali dikenali oleh tersangka KS, residivis kasus narkoba yang  bebas pada tahun 2010 silam.

"Saya menyesal, saya kenal narkoba itu dari dia (tersangka KS)," ujarnya saat konferensi pers berlangsung di Polresta Bengkulu.

Dengan menggunakan baju tahanan narkoba Polresta Bengkulu, tersangka FH hanya tertunduk menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Ditangkap Narkoba Saat Jam Kerja

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Oknum Pejabat Pemkot, Diduga Miliki Narkoba

Bahkan, karirnya sebagai ASN-nya pun terancam akibat ulah dirinya yang menggunakan narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, tersangka FH juga mengaku bahwa dirinya menggunakan barang haram itu untuk menambah stamina.

"Kita gunakan untuk menghilangkan stress dan menambah stamina, dan baru satu bulan menggunakan ini dan saya ditawari oleh KS," sambungnya.

Sementara itu, ditambahkan Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners, Tersangka FH ini ditangkap dikediaman tersangka KS di jalan Merapi, Singaran Pati Kota Bengkulu.

Saat ditangkap, tersangka FH tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan itu diperkuat dengan barang bukti yang di amankan ada sisa sabu dan alat hisab bong.

"Ada sisa narkotika yang kita amankan. Dimana tersangka FH ini baru saja beli sabu dengan KS dan langsung di pakai di rumah tersangka KS," kata Max Mariners.

Lebih lanjut, rumah tersangka KS ini memang kerap dijadikan tempat pesta sabu bagi orang-orang yang baru saja membeli narkotika dengan dia.

"Memang rumah KS ini sering digunakan untuk pesta sabu. Kebetulan FH baru membeli sabu dengan KS dan langsung di pakai di rumah tersebut," tutup AKBP Max Mariners.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).

Kategori :