Tolak Gabung ke BS

Kamis 14-03-2013,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Dalam persidangan ke-4 terkait uji materi UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur, saksi yang dihadirkan oleh Pemkab Seluma dan Kaur menyatakan menolak bergabung ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kendati demikian Pemkab BS tetap optimis mampu memenangkan uji materi tersebut. Hal ini diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab BS, Drs Firmansyah ketika dihubungi via handphone usai mengikuti jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi, kemarin. ”Sepertinya saksi yang dihadirkan Seluma dan Kaur tolak Gabung ke BS, tapi melihat rasa keadialan terkait luas wilayah, maka kita tetap optimis wilayah BS bakal bertambah,” katanya.

Ditambahkannya, dari keterangan para saksi dari Kaur sebanyak 5 orang --3 kepala desa, satu perangkat desa dan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah S Sos-- dan saksi dari Seluma juga 5 orang --3 kepala desa dan Camat Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras--, mereka  menolak bergabung ke BS dengan alasan sudah memiliki rasa kesatuan dengan kabupatennya masing-masing.

Selain itu juga, mereka merasa telah mendapatkan perhatian dari Pemkab masing-masing terkait pembangunan di wilayahnya itu. Hanya saja, sambung Firmansyah, saksi dari Seluma dan Kaur itu tidak menyebutkan kalau rentang kendali lebih dekat ke BS dari pada ibu kota kabupatennya masing-masing.

Selain itu juga tidak disinggung kalau selama ini anak-anak di wilayah perbatasan melanjutkan pendidikan  dan berobat ke rumah sakit di BS.

\"Kendati para saksi menyatakan menolak gabung ke BS, namun kami tetap berkeyakinan kalau majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan uji materi yang disampaikan oleh Pemda BS. Hal itu didasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemda BS di MK,\" kata Firmansyah optimis.

Firmana menambahkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi itu, rencananya majelis hakim MK akan menggelar sidang terakhir dengan materi putusan sidang. Hanya saja untuk sidang terakhir ini pihaknya belum mengetahui jadwalnya karena belum diberitahukan oleh pihak MK.

”Usai sidang ini, maka sidang terakhir merupakann putusan, akan tetapi waktunya belum diketahui, jadi kita masih menunggu jadwal dari MK,” terangnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait