BENGKULUEKSPRESS.COM - Bantuan sosial (Bansos) kembali digulirkan pemerintah termasuk bansos PKH dan BPNT. Namun data penerima kembali diperbaharui dan diverifikasi. Pemerintah akan menghapus 6 golongan yang sebelumnya menjadi penerima bansos.
Kemensos mengedarkan surat resmi mengenai 6 golongan yang dihapus sebagai penerima bansos.
Adapun syarat utama dari ketiga bansos yang dicairkan yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan bansos yaitu:
Melalui SE Kemensos Nomor B-5/MS/DI.02/1/2023, Mensos Risma menetapkan 6 golongan yang dihapus bansos PKH dan BPNT karena memenuhi syarat graduasi sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Cara Melapor Jika Bansos PKH dan BPNT 2023 Belum Cair
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 2023 Sudah Cair, Begini Cara Ceknya
1. Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI, serta Polri;
Menurut SE Kemensos Nomor S-9/MS/DI.02/1/2023 Perihal Pengembalian Dana Bantuan Sosial oleh Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa sebanyak 4.061 ASN telah menerima bansos PKH.
Sementara itu, 15.996 ASN telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, BLT bahan bakar minyak (BBM), dan bansos BPNT.
2. Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK
3. penerima PKH yang telah meninggal dunia;
4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);
5. Dinyatakan sudah mampu/sejahtera
6. terdaftar sebagai pendamping sosial.