5. Pilih kategori laporan.
6. Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.
7. Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.
8. Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"
BACA JUGA:Cek Segera dengan KTP, Bansos PKH Bulan Mei 2023 Cair Rp 600 Ribu
Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email berikut:
BACA JUGA:Tak Lagi Gunakan e-Warung, Bansos Dicairkan Lewat Himbara dan PT Pos, Begini Skema Terbarunya
Telepon:
1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)
SMS dan WA : 0811-1500-229
Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id