BKN Resmi Rilis Verifikasi Honorer, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Sabtu 13-05-2023,19:38 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - BKN (Badan Kepegawaian Negara) resmi merilis pendataan non ASN/honorer melalui daftar verifikasi database.

Sebelum mengecek hasil verifikasi, syarat pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana surat Nomor K.26-30/V.47-4/99, BKN adalah:

– Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus

– Usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun

– Tenaga honorer yang pendapatannya tidak dibiayai dari APBN/APBD

BACA JUGA:Wah! PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya

– Bekerja dalam lingkup instansi pemerintah

– Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta

– Memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun cara mengecek hasil verifikasi pendataan honorer di portal resmi BKN adalah sebagai berikut:

1. Silahkan klik link berikut ini:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Selanjutnya klik menu “pengumuman instansi” yang terdapat di bagian pojok kanan atas.

3. Lalu, pada bagian “search”, ketik nama instansi tempat bekerja

Kategori :