BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Dilansir dari indonesiabaik.id, proses pencetakan KK secara online ini dinilai aman karena masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
Untuk itu, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF KK secara aman agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
BACA JUGA:Begini Caranya Buat KTP Digital dari Ponselmu, Mudah dan Cepat
BACA JUGA:5 Instansi yang Buka CPNS 2023 Formasi Lulusan SMA
Berikut cara mencetak KK secara online di rumah:
*Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
* Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
* Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
* Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
* Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
* Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
* Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
* Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Cetak menggunakan kertas putih HVS