Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

Senin 08-05-2023,06:59 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Gaji ke-13 dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan sumber pendanaannya, yaitu bersumber dari APBN dan APBD.

ASN yang bekerja di pemerintahan pusat mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, sedangkan penerima gaji ke-13 yang bekerja di pemerintahan daerah akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD

Gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, di antaranya,

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Besaran nominal tiap komponen gaji sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masisng.

Sedangkan utuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari beberapa komponen, yaitu,

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen, gaji ke-13 tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil), melainkan 50% tunjangan profesi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya

Pencairan gaji ke-13 

Peraturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kategori :