BACA JUGA:Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu
Gaji ke-13 dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan sumber pendanaannya, yaitu bersumber dari APBN dan APBD.
ASN yang bekerja di pemerintahan pusat mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, sedangkan penerima gaji ke-13 yang bekerja di pemerintahan daerah akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD
Gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, di antaranya,
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Besaran nominal tiap komponen gaji sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masisng.
Sedangkan utuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari beberapa komponen, yaitu,
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen, gaji ke-13 tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil), melainkan 50% tunjangan profesi.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya
Pencairan gaji ke-13
Peraturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.