Mohon Maaf! Data Kartu Keluarga dengan Ciri Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
BENGKULUEKSPRESS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini sudah mulai selektif dalam memberikan bantuan sosial pada masyarakat kurang mampu.
Pasalnya, baru-baru ini PKH menginformasikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu yang dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ini ada syarat-syarat tertentu.
Dimana syarat tersebut ada pada data Kartu Keluarga (KK) yang menurut mereka tidak dapat dicairkan. Dalam hal ini pula, ada bantuan sosial yang akan segera dicairkan dengan golongan baru, yakni bantuan yang ditujukan kepada anak yatim piatu.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Tak Kunjung Cair, Begini Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Ini Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2023, Cek Nama Penerima di sini! Jangan Sampai Terlewatkan
Berikut data KK yang tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Walaupun didalam keluarga tersebut ada anak yang tergolong yatim piatu, namun keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut karena masuk dalam DTKS.
2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil
Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS. Sehingga tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.
3. Anak Yatim Piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-19
Maksudnya adalah, orang tua dari anak tersebut meninggal dunia karena covid-19. Pada saat itu, ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orang tuanya meninggal karena Covid. Dimana anak diberi bantuan oleh pemerintah secara langsung.
BACA JUGA:Menpan RB Keluarkan Edaran CPNS 2023, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran di sini
BACA JUGA:Horeee! Bansos Pangan Tahap 2 Mulai Dibagikan untuk 21,3 Juta KPM, Ini Wilayahnya