JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggulirkan ide agar wakil kepala daerah (kada) ditempati Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, agar jabatan wakil kada bisa diisi dari kalangan profesional sekaligus mencegah adanya konflik dengan kepala daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, usulan pemerintah tentang jabatan wakil kada diambil dari PNS itu sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). “Karena wakil kepala daerah ini diusulkan dari kalangan profesional, kita akan ukur berdasarkan kriteria pangkat dan jabatan. Pemerintah mengajukan usulan ini demi efektivitas pemerintahan,” kata Djohermansyah dalam diskusi di gedung DPD RI, Rabu (13/3).
Ditambahkannya, jika nanti wakil kepala daerah diisi dari PNS maka pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara berpasangan (paket). Djohermansyah menyebut usulan itu sebagai konsep mono eksekutif.
Lebih lanjut Prof Djo -panggilan Djohermansyah- menjelaskan, 94 persen pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil Pilkada justru pecah kongsi. Efeknya pun pada penyelenggaraan pemerintahan.
\"Orang nomor satu (kepala daerah, red) dan dua (wakil kada, red) tidak harmonis itu berpengaruh pada birokrasi. Ada birokrasi loyalis kepala daerah, ada loyalis wakilnya. Akibatnya, pelayanan tidak optimal,\" tegasnya.
Sejalan dengan usulan itu, nantinya daerah dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa bisa memiliki lebih dari satu wakil kada. Sementara daerah dengan jumlah penduduk yang sedikit justru tak akan memiliki wakil kada. \"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat itu nanti bisa punya lebih dari satu wakil kada,” cetusnya.
Pemerhari psikologi politik, Hamdi Muluk yang hadir dalam diskusi itu juga mengamini pernyataan Djohermansyah tentang fenomena pecah kongsi antara kada dan wakilnya. Sebab, biasanya sedari awal kada dan wakilnya memang dipaksa untuk berpasangan.
\"Akurnya cuma kampanye. Setelah dilantik, nggak lagi,\" katanya.
Karena itu Guru Besar Ilmu Psikologi di Universitas Indonesia itu mengaku setuju dengan ide pasangan calon tidak dipilih secara paket. \"Politisi tidak akan pernah mau menjadi nomor dua, sehingga tidak ada pemikiran untuk kompak. Karena, pemikirannya menjadi nomor dua itu watak politisinya kurang,\" cetusnya.
Sedangkan anggota DPD RI Dani Anwar mengatakan, perlu solusi agar kepala daerah dan wakilnya tak pecah kongsi. Sebab, pasangan kada berasal dari partai yang berbeda sehingga membawa kepentingan yang berbeda pula.
Karenanya anggota DPD yang pernah ikut bersaing dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, DPD punya pemikiran sejalan dengan pemerintah soal kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket. \"Usulan kami kada dulu yang dipilih. Beberapa waktu kemudian, kada mengajukan dua orang ke DPRD untuk dipilih sebagai wakil,\" ucapnya.(ara/jpnn)
Pemerintah Ingin Wakil Kada jadi Jatah PNS
Kamis 14-03-2013,08:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Terkini
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,18:26 WIB
Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB