Perkara OTT Diduga Ciderai Hukum, Kabid PPSK BKPSDM Seluma Ajukan Pra Peradilan

Kamis 04-05-2023,15:47 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

7. Bahwa pada saat penangkapan Kejaksaan Negeri Seluma tidak pernah menjelaskan ataupun menerangkan terlebih dahulu kepada Klien kamiupaya penangkapan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh Klien kami dan Kejaksaan Negeri Seluma juga tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan serta Surat Perintah Penggeledahan, Berita Acara Penggeledahan, Surat Perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan kepada klien kami.

8. Bahwa pada hari selasa tanggal 11 April 2023, klien kami telah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-32 / L.7.15/Fd.1/ 04/2023, tanggal 11 April 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dan langsung melakukan Penahanan terhadap klien kami sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT - 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Seluma.

9. Bahwa sampai dengan sekarang, klien kami dan atau Keluarga klien kami tidak pernah menerima Surat Perintah Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan baik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ataupun Surat Izin Penggeledahan dan Surat Izin Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tais.

10. Bahwa Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan status Tersangka kepada klien kami atas dugaan tipikor pungli, dan disertai dengan upaya penahanan pada tingkat penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 237/L.7.15/Fd.1/04/2023, tanggal 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Seluma.

11. Bahwa terhadap Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan atas klien kami, adalah tindakan sewenang-wenang, menabrak tatanan hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia.

12. Bahwa demikian pula perlakuan terhadap klien kami yang ditahan dalam sel tahanan Polres Seluma, saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut, hanya boleh bawa celana pendek dan kaos dan dibesuk hanya boleh 2 (dua) kali seminggu.

13. Bahwa atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Seluma untuk melepaskan klien kami dari dalam tahanan sel tanpa harus menunggu putusan praperadilan. Mengingat Kejaksaan Negeri Seluma tidak dapat membuktikan barang bukti kejahatan pada saat dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami.

14. Bahwa dengan demikian, pada hal-hal tersebut diatas merupakan dasar-dasar kami mengajukan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Tais (tri)

Kategori :